Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun
Selasa, 06 April 2010 – 11:34 WIB
Tapi terbit lagi sita jaminan yang kedua yang menyatakan Meruya Selatan berupa tanah kosong. Sita jaminan kedua itulah yang diduga sengaja dipesan oleh Portanigra sehingga memengaruhi putusan MA. Putusan perkara perdata tersebut memenangkan penggugat yaitu Portanigra melawan H. Juhri CS yang akhirnya menjadikan lahan Meruya Selatan berstatus tereksekusi.
Djunaedi juga akan menggugat secara perdata PT Portanigra senilai Rp 2,8 Triliun. Angka tersebut diambil senilai dengan nilai tanah yang dklaim PT Portanigra di Meruya Selatan. ”Gugatannya rencanya dalam minggu-minggu ini saya daftar ke PN Jakarta Pusat,” ujarnya. Djunaedi optimis PN mau mengabulkan gugatannya itu dengan pertimbangan segala sesuatu yang dilakukan oleh Portanigra ke warga Meruya Selatan. Jika terkabul, seluruh uangnya akan dikompensasikan ke warga Meruya Selatan. (dni)