Tuntutan 10 Persen APBN untuk Desa Ditolak
Selasa, 21 Juni 2011 – 01:41 WIB
![Tuntutan 10 Persen APBN untuk Desa Ditolak Tuntutan 10 Persen APBN untuk Desa Ditolak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dalam kesempatan yang sama, Tanri Bali Lamo juga membantah pemberitaan yang menyebutkan pemerintah telah menyerahkan RUU tentang Desa ke Baleg DPR. Dijelaskan, yang diserahkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Ayip Muflih ke Baleg, Senin (20/6) siang, bukan RUU, melainkan baru konsep RUU. Konsep itu diserahkan ke DPR agar bisa didialogkan lebih lanjut dengan Parade Nusantara atau elemen masyarakat lainnya.
"Jadi baru konsep saja. Kalau RUU kan harus disertai ampres (amanat presiden)," terangnya. Disebutkan juga bahwa RUU desa masih harus menunggu selesainya RUU pemilukada dan RUU pemda, yang merupakan tiga paket RUU pecahan revisi UU Nomor 32 tahun 2004.
Terkait dengan tuntutan agar kepala desa dan perangkatnya diangkat menjadi PNS, Gamawan Fauzi juga mengatakan, hal itu sulit direalisasikan. Gamawan beranggapan bahwa tuntutan utamanya sebenarnya agar aparat desa bisa hidup layak. "Yang penting kan jaminan hidup layak. Tidak harus pegawai negeri. Jadi tergantung pemerintah kabupaten juga," ujarnya.