Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:43 WIB
JAKARTA - Hakim nonaktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan. Hanya saja Syarifuddin yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara karena didakwa menerima sogokan, cuma diganjar dengan empat tahun penjara. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/2), majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan bahwa Syarifuddin melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat 1 huruf (a) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut majelis, Syarifuddin selku hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak terbukti meminta uang dari Puguh terkait perkara aset pailit PT Sky Camping Indonesia (PT SCI).
"Uang tersebut diberikan atas inisiatif kurator Puguh Wirawan, bukan permintaan terdakwa Syarifuddin dan tidak bertujuan untuk menggerakkan sesuatu," beber majelis.
Majelis berbeda pendapat dengan Jaksa Pemuntut Umum (JPU) KPK bahwa uang dari Puguh untuk merubah status aset pailit PT SCI dari boedel pailit menjadi non-boedel. Sebab menurut majelis, Syarifuddin sama sekali tidak merubah status SHGB 7251 berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, dari boedel palit menjadi non-boedel pailit.
JAKARTA - Hakim nonaktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima uang Rp 250
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Sosial
AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
Minggu, 17 November 2024 – 17:44 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB - Sosial
Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
Minggu, 17 November 2024 – 16:04 WIB - Hukum
Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
Minggu, 17 November 2024 – 15:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Parpol
Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
Minggu, 17 November 2024 – 12:57 WIB - Jabar Terkini
Gelar Doktoral Bahlil Ditangguhkan, Deolipa Yumara Menduga Ada jual Beli Gelar Akademik di UI
Minggu, 17 November 2024 – 13:00 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB