Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:43 WIB
Syarifuddin usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/2). Foto : Arundono W/JPNN
Atas hukuman itu, tim JPU KPK mengaku masih pikir-pikir. Sedangkan Syarifuddin langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding terhadap putusan tadi," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hakim nonaktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima uang Rp 250