Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:43 WIB
Karenanya, majelis menyatakan Syarifuddin bersalah karena telah menerima pemberian Puguh. "Mengadili, menyatakan terdakwa Syarifuddin telah secara sah bersalah. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama empat tahun penjara," kata hakim ketua, Gusrizal saat membacakan putusan.
Syarifuddin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Hukuman itu jelas jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU meminta majelis menghukum Syarifuddin dengan 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.