Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
![Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Menyatakan terdakwa Kukuh Kertafasari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Sugeng Sumaarno yang menjerat Kukuh dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
Dituntut 5 tahun dan denda Rp 500 juta, Kukuh berjanji akan mengajukan pledoi secara pribadi. Begitu juga dengan tim kuasa hukum. Majelis memberi kesempatan kepada Kukuh membacakan pledoi, Senin 17 Juni mendatang. "Banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Kukuh, singkat.
Kukuh Kertasafari didakwa secara tidak sah telah menetapkan 28 lokasi tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS), yaitu tanpa melakukan pengujian secara benar konsentrasi total petroleum hydrocarbon (TPH) yang tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003.