Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan - JPNN.COM

Sedangkan pada persidangan pembacaan tuntutan yang berlangsung selama 13 jam dan melewati pergantian hari tersebut, yakni hingga pukul 03.45 WIB, Selasa, (11/6), JPU yang terdiri dari Sugeng Sumarno, Ariawan Agustiartono, dan Syamsul Kasim, meminta majelis hakim yang diketuai Sudharmawati Ningsih, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Kukuh. Tidak hanya itu, Kukuh juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Kukuh Kertafasari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Sugeng Sumaarno yang menjerat Kukuh dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Dituntut 5 tahun dan denda Rp 500 juta, Kukuh berjanji akan mengajukan pledoi secara pribadi. Begitu juga dengan tim kuasa hukum. Majelis memberi kesempatan kepada Kukuh membacakan pledoi, Senin 17 Juni mendatang. "Banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Kukuh, singkat.

Kukuh Kertasafari didakwa secara tidak sah telah menetapkan 28 lokasi tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS), yaitu tanpa melakukan pengujian secara benar konsentrasi total petroleum hydrocarbon (TPH) yang tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close