Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
Keterangan ahli bioremediasi tersebut menyanggah dakwaan JPU yang mematok waktu 14 hari untuk menentukan berhasil tidaknya proses bioremediasi. Dalam dakwaan disebutkan, karena tidak terjadi penurunan TPH dalam 14 hari dan tidak ada mikroorganisme pendegradasi minyak, proses bioremediasi dinyatakan nihil. “Empat belas hari bukan acuan, karena tingkat keberhasilan diizinkan hingga 8 bulan,” kata Sri Haryati yang bersaksi untuk terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari.
Dia menjelaskan, 14 hari merupakan waktu bagi mikroba bekerja mendegradasi limbah minyak pada tanah tercemar. Kepmen nomor 128 tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi, juga tidak mengatur batas minimal proses bioremediasi. “Dalam prakteknya, maksimumnya 8 bulan,” ujarnya.
Menurut Sri Haryati, Kepmen nomor 128 thun 2003, mewajibkan pemeriksaan persentase kandungan minyak mentah pada tanah tercemar atau Total Petroleum Hydrocarbon per dua pekan. Pengecekan minimal dilakukan 3 kali untuk melihat konsistensi hasil uji. “Kalau TPH sudah di bawah 1 persen, kita bisa nyatakan bioproses bisa dihentikan,” ujarnya.