Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI). Kukuh yang merupakan Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT CPI, dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6) hingga Selasa (11/6) pagi.
Penilaian ini disampaikan Penasehat Hukum Kukuh, Maqdir Ismail, di Jakarta, Selasa malam (11/6). Menurut Maqdir, sejumlah fakta persidangan dikesampingkan JPU, sehingga terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya.
Misalnya, kata dia, keterangan saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa dibuat hampir tidak ada atau tidak tercatat dalam tuntutan JPU. "JPU terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya dan mengabaikan fakta persidangan," ujar Maqdir.
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:47 WIB - Humaniora
Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
Jumat, 17 Mei 2024 – 22:37 WIB - Sosial
BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:35 WIB - Humaniora
Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Juventus Pecat Massimiliano Allegri
Sabtu, 18 Mei 2024 – 00:30 WIB - Hukum
Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:47 WIB - Kesehatan
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mengonsumsi 4 Teh Ini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 02:00 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 18 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:29 WIB - Internet
Eksistensi .id Kian Menguat, Pandi Akan Lakukan Riset Nama Domain di Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 – 00:30 WIB