Tuntutan Lanjut Kasus Century, Nadia Mulya Sambangi KPK
Hakim tunggal Efendi Muhtar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Kemudian, melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus. (boy/jpnn)