Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tutup Akses Wartawan, Polres Cirebon Ramai Kecaman

Kamis, 28 Februari 2013 – 03:09 WIB
Tutup Akses Wartawan, Polres Cirebon Ramai Kecaman - JPNN.COM
“Selama ini kami sulit sekali mendapatkan informasi dan data di Polres Cirebon. Meski itu merupakan hak polres, tapi larangan peliputan ini telah melanggar Undang-undang Pers,” ujar Ferina Angga reporter RCTV.

Di tempat terpisah, pengajar Ilmu Komunikasi (FISIP) Unswagati Cirebon, Khaerudin Imawan SsosI MIKom mengecam tindakan Polres Cirebon yang menutup akses informasi kepada wartawan.

Secara normatif-yuridis, lanjutnya, eksistensi pers dan peran jurnalis telah dijamin UUD 1945, utamanya dalam menjalankan dua hak asasi sebagai pilar utama demokrasi.

Yakni hak kebebasan mengeluarkan pendapat pada pasal 28 E, ayat 2 dan 3 dan hak mendapatkan informasi yang bebas (non-restricted information) yang dijamin dalam pasal 28 F. “Dasar ini diperkuat oleh UU Pers No 40/1999, UU Hak Asasi Manusia No 39/1999, dan UU Kebebasan Informasi Publik No 18/2008,” katanya. 

SUMBER - Hubungan antara wartawan dengan Polres Cirebon mulai renggang. Pasalnya, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK telah memerintahkan anggotanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA