Tutup Pintu Masuk dari Utara, Padang Berlakukan Jam Malam
jpnn.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang memberlakukan jam malam, sebagai salah satu usaha memutus rantai penyebaran virus corona.
Jam malam tersebut dimulai Senin (30/3) hingga situasi kondusif. Masyarakat Kota Padang dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 sampai 06.00 pagi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota Padang Nomor 020/Pol.PP/2020.
"Iya, diinstruksikan Pak Wali Kota Mahyeldi Ansharullah, mulai malam ini (30/3) masyarakat dilarang berkumpul dan beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 malam ini hingga pukul 06.00 dini hari," kata Sekretaris Kota Padang, Amasrul seperti dilansir dari Padang Ekspres.
Namun, kata dia, masyarakat boleh keluar rumah dengan memakai masker untuk hal-hal mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal sangat penting yang tidak bisa diwakilkan.
"Kalau mau Kota Padang ini cepat putus dari rantai penularan Covid-19, maka tolong masyarakat patuhi aturan ini. Jangan kumpul-kumpul dan keluyuran malam-malam," imbuhnya.
Namun, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini, kata Amasrul, akan ditindak pihak berwenang seperti Satpol PP bersama TNI dan Polri serta organisasi masyarakat atau kepemudaan. "Berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang," tukas Amasrul.
Selain menggulirkan kebijakan jam malam, Pemkot Padang juga menutup akses masuk dari arah utara atau Jalan Adinegoro yang berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman.