Tutup Sementara, PN Surabaya Masih Melayani Beberapa Keperluan Warga
jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan (lockdown) terhitung hari ini, Senin 18 Januari hingga Jumat 22 Januari mendatang.
Keputusan ini diambil setelah 11 pegawai PN Surabaya positif terpapar Covid-19. Keputusan lockdown ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021. Surat ditandatangani Ketua PN Surabaya, Joni.
Jumlah itu, merupakan hasil dari tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR), yang diinisiasi pimpinan PN Surabaya terhadap seluruh pegawainya, pada Rabu 13 Januari lalu.
Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer menjalani tes swab oleh petugas medis yang didatangkan ke PN Surabaya.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengungkap, pegawai yang terpapar didominasi dari panitera pengganti. Sedangkan total pegawai di PN Surabaya terkonfirmasi Covid-19 ada 15 pegawai.
"Kumulasi jumlah warga PN yang terpapar virus saat ini berjumlah 15 orang termasuk 4 orang yang sudah dirawat sebagai pasien Covid-19 sebelum dilakukan swab pada tanggal 13 Januari lalu," tuturnya.
Kendati lockdown, Martin Ginting mengatakan, ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. Di antaranya layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya.
"Seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya. Merujuk data infocovid19.jatimprov.go.id, pada Minggu 17 Januari 2021, jumlah kasus baru Covid-19 di Surabaya bertambah 41 kasus. Tambahan ini membuat total kasus Covid-19 di Kota Pahlawan mencapai angka 19.015 kasus. Selain itu, Surabaya juga mencatatkan tambahan pasien sembuh sebanyak 27 pasien.