Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TVRI Masih Punya Utang Rp37,7 Miliar, Honor Karyawan Ngadat

Rabu, 22 Januari 2020 – 07:29 WIB
TVRI Masih Punya Utang Rp37,7 Miliar, Honor Karyawan Ngadat - JPNN.COM
Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin saat menghadiri rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21-1-2020). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin menjelaskan kronologi pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI per 16 Januari 2020 dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (21/1).

Dalam rapatnyang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Haris Almasyhari dan Bambang Kristiyono itu, Arief mengatakan bahwa keputusan memberhentikan Helmy berpangkal dari munculnya kasus keterlambatan pembayaran honor satuan kerabat kerja (SKK) karyawan TVRI pada bulan Desember 2018 sebanyak Rp7,6 miliar.

Arief mengungkapkan bahwa TVRI memiliki utang anggaran 2019 senilai Rp37,7 miliar yang terdiri atas Liga Inggris Rp27 miliar dan bulu tangkis BWF senilai Rp5,8 miliar.

Kondisi itu diduga mengakibatkan masih banyaknya penundaan pembayaran honor, khususnya honor SKK karyawan TVRI.

Akibatnya, karyawan pun merespons keterlambatan pembayaran honor tersebut dengan melakukan pemberhentian siaran pada tanggal 10 Januari 2019.

Selain itu, karyawan juga melakukan mosi tidak percaya kepada Dirut dan Dewan Direksi TVRI.

Arief mengatakan bahwa Dewas diberi tugas menindak tegas dewan direksi apabila ada pelanggaran. Namun, Dewas lebih dahulu melakukan tindakan-tindakan pembinaan sebelum memberi tindakan tegas tersebut.

"Pada tanggal 11 Januari dan 29 November, Dewas memberikan surat teguran kepada Dirut TVRI. Jadi, kami sudah melakukan pembinaan-pembinaan sebelumnya," kata Arief.

Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin membeber sejumlah persoalan yang membelit TVRI selama dipimpin Dirut Helmy Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News