Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya

Sabtu, 26 Agustus 2017 – 17:01 WIB
Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya - JPNN.COM
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa lucu belum lama ini terjadi pada akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Twitter. Akun dengan nama @DitjenPajakRI itu disodori pertanyaan tentang pajak bagi pemelihara tuyul.

Adalah akun @alvianoszta yang bertanya ke @DitjenPajakRI soal uang dari pesugihan. “@DitjenPajakRI min, jika ada seorang pengangguran tetapi dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak?” tulus @alvianoszta.

Memperoleh pertanyaan itu, admin @DitjenPajakRI tampaknya agak kebingungan. “Pagi Mas, pertanyaannya ga ada yang lain?” balas @DitjenPajakRI.

Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya

Screenshot percakapan via Twitter itu memang menjadi viral. Sampai-sampai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut mengomentarinya.

Bahkan, admin @DitjenPajakRI menyarankan netizen menyimak cuit berseri dari Yustinus. “Simak twit Mas @prastow tentang pertuyulan,” tulis admin @DitjenPajakRI.

Peristiwa lucu belum lama ini terjadi pada akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Twitter. Akun dengan nama @DitjenPajakRI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close