Uang Dinas Ditertibkan, Dewan Hanya Kantongi Rp 2 Juta
Jumat, 31 Mei 2013 – 02:16 WIB
Berdasar aturan, nanti anggota dewan yang menumpang hanya dibayar 30 persen. "Dia tidak mendapatkan biaya hotel secara utuh," terangnya.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan, reaksi DPRD biasa-biasa saja dengan aturan tersebut. "Nggak ada yang berubah kok. Biasa-biasa saja. Teman-teman sudah siap kok dengan aturan tersebut. Nggak ada yang perlu diributkan lagi," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, para anggota DPRD meributkan rencana penerapan biaya kunker berbasis biaya riil tersebut. Mereka menggelindingkan isu bahwa permendagri yang melandasi penerbitan perwali hanya ditujukan untuk pejabat negara. Dewan menilai dirinya tidak tergolong pejabat negara. (git/c1/ib)