Uang Elektronik E-Commerce Tunggu Izin BI
Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), BI memperbolehkan bank memungut biaya atas isi ulang uang elektronik yang dilakukan lewat kanal milik bank penerbit kartu (on us) maksimal Rp 750.
Pungutan biaya tersebut hanya boleh diterapkan sepanjang nilai isi ulangnya lebih dari Rp 200 ribu.
Selanjutnya, untuk isi ulang yang dilakukan di kanal bank lain yang bukan bank asal penerbit kartu atau di kanal mitra lain seperti minimarket, stasiun commuter line dan halte Transjakarta (off us), biaya yang dikenakan maksimal Rp 1.500.
’’Keuntungannya, setelah ini titik isi ulang diperbanyak, masyarakat akan lebih mudah kalau mau isi ulang. Jaringannya juga lebih baik. Intinya untuk infrastruktur,’’ lanjut Pungky. (rin/c22/sof)