Uang Gayus Diduga Sampai ke Jaksa
Jaksa Cirus Bentak WartawanSelasa, 06 April 2010 – 07:33 WIB
Seperti diketahui, pemeriksaan oleh jajaran pengawasan menindaklanjuti hasil eksaminasi yang dikomandoi Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso. Dalam temuannya disebutkan, terdapat ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara Gayus. Misalnya terkait dengan uang dari Andi Kosasih kepada Gayus senilai USD 2.810.000 yang tidak didalami oleh jaksa. Ketidakcermatan itu bisa karena jaksa tidak profesional, lalai, atau ada suatu kepentingan.
Tim juga menilai jaksa tidak tepat dalam menerapkan dakwaan kepada Gayus. Selain itu, koordinasi dengan bidang pidana khusus Kejagung tidak dilakukan meski dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri tertera sangkaan pasal tindak pidana korupsi.
Secara terpisah, Mabes Polri membuka pintu lebar bagi pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan. "Silahkan saja, itu ranah mereka secara internal," ujar Kadivhumas Polri Irjen Edward Aritonang kemarin.