Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uang Hasil Rampokan Habis, Perampok Menyerah

Kasus Curat Toko Emas Makmur

Minggu, 26 Agustus 2012 – 16:04 WIB
Uang Hasil Rampokan Habis, Perampok Menyerah - JPNN.COM
Mantan Kapolsek Sungkai Selatan ini menjelaskan, Julik merupakan salah satu tersangka perampokan Toko Makmur dan berhasil menggondol 150 gram emas. Bahkan, komplotan Julik saat beraksi menggunakan senjata api dan tajam (sajam). "Untuk saat ini, tersangka mengaku sekali melakukan perampokan. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya. 

Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah merampok emas 150 gram dengan menggunakan sepeda motor dan bersenjatakan senpi dan sajam. "Emas yang kami rampok sebanyak 150 gram. Hasilnya kami bagi tiga. Saya kebagian 70 gram. Saya jual di Jakarta dengan harga Rp28 juta," ujarnya

Hasil dari penjualan emas tersebut, lanjutnya, untuk foya-foya selama pelarian dari pengejaran petugas. "Uangnya habis dibelanjakan, waktu saya buron ke luar kota," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Apat (52), pemilik Toko Emas Makmur, menjadi korban perampokan. Warga keturunan Tionghoa itu harus merelakan emas seberat 150 gram miliknya dibawa kabur dua pelaku perampokan yang menggunakan senpi dan parang.

KOTABUMI – Satu dari tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara dalam kasus perampokan Toko Emas Makmur, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close