Uang Mengalir ke Rekening YA, Total Rp5,7 Miliar, Bukti Setoran Lengkap
Uang yang dikumpulkan oleh YA, lanjut Hendri, di luar sepengetahuan pihak bank.
Uang-uang dari nasabah tersebut, dipergunakan YA untuk membayarkan cicilan bunga kepada nasabah, termasuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Untuk saat ini, korban masih sebanyak delapan orang. Namun, kami juga membuat posko pengaduan, jika ada korban lain yang ingin melapor. Kita (polisi) persilakan untuk datang, baik di kabupaten atau Kota Malang," kata Hendri.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp243 juta, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp178 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka YA dijerat pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)