Uang Muka KPR, Bank Syariah Setara Konvensional
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA - Upaya untuk menekan kredit konsumtif terus bergulir. Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menggodok besaran loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan syariah. Kemungkinan besar, nilai persentase LTV untuk KPR di bank syariah bakal disamakan dengan bank konvensional. Saat ini, rata-rata perbankan syariah menerapkan aturan uang muka untuk KPR 15 persen. Berbanding terbalik dengan aturan uang muka pada KPR bank konvesional yang minimal 30 persen setelah diterapkannya kebijakan LTV. Ruang lingkup KPR pada bank konvensional meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.
"Semestinya, salah satu alasan utama pengenaan LTV syariah supaya jangan ada arbitrase, jangan kemudian ada perbedaan. Mestinya arahnya sama. Tapi apa nanti persis sama, kita masih kaji," ungkap Gubernur BI, Darmin Nasution.
Darmin menegaskan, saat ini ada upaya besar-besaran pembelian rumah maupun kendaraan melalui perbankan syariah. Hal inilah yang lantas membuat BI serius membidik perbankan syariah untuk diterapkan aturan LTV yang serupa pada bank konvensional. "Tidak bisa lama-lama. Kita akan lakukan dalam waktu dekat," ungkapnya.
JAKARTA - Upaya untuk menekan kredit konsumtif terus bergulir. Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menggodok besaran loan to value (LTV) kredit pemilikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Ekonomi
Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
Selasa, 19 November 2024 – 21:07 WIB - Ekonomi
Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
Selasa, 19 November 2024 – 21:04 WIB - Bisnis
Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
Selasa, 19 November 2024 – 19:57 WIB - Investasi
Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Selasa, 19 November 2024 – 19:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB