Uang Muka KPR, Bank Syariah Setara Konvensional
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 06:56 WIB
Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank dan Pengelolaan Moneter Halim Alamsyah mengatakan, pemberlakuan LTV syariah bakal secepatnya. Setidaknya, masih perlu 1-2 kali pertemuan dengan asosiasi, serta proses pematangan pada legal drafting. "Pertengahan September mungkin, atau Oktober (pemberlakuan LTV syariah)," jelasnya di tempat yang sama.
Ekonom Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mengungkapkan memang selayaknya aturan LTV yang diterapkan pada bank konvensional dan syariah adalah sama dan tak ada perbeda. Sebab, kebijakan baru tersebut cukup berguna untuk memproteksi bank syariah dari rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) yang tinggi. "Sangat bergantung bagaimana BI memiliki visi terhadap bank syariah dari sisi regulasi," terangnya kepada Jawa Pos.
Meski demikian, BI seharusnya tetap mempertimbangkan waktu pemberlakuan LTV pada bank syariah. Hal ini lantaran aturan uang muka pada bank syariah yang lama bisa menjadi stimulus untuk pertumbuhan industri perbankan syariah. "BI perlu memberi waktu bank syariah untuk memakai peraturan lama. Ini akan menjadi stimulus, namun nantinya tetap harus ada equal treatment. Waktu setahun adalah jangka yang ideal," ungkap dia.