Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti hanya pada Saudari Helen, tetapi juga menyasar semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Fery mendukung penuh Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat kerugian yang dialami nasabah sangat besar.
Di mana penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, telah menetapkan salah satu pemilik saham saat peristiwa itu terjadi sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan manipulasi pencairan deposito.
Helen ditangkap pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Dugaan manipulasi pencairan deposito ini dianggap sebagai tindakan serius yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penangkapan Helen diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan dan mekanisme pelanggaran hukum yang terjadi di BPR Fianka. (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!