Uang Negara Rp 1,3 Miliar Melayang, Mantan Sekkab Jadi Tersangka
jpnn.com - SURABAYA – Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana retribusi sewa perairan dengan PT Smelting di Gresik memasuki babak baru.
Salah satunya adalah mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gresik Husnul Khuluq yang dianggap sebagai otak penyelewengan dengan kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar itu.
Selain Khusnul, ada dua pejabat PT Smelting yang berinisial SB dan DIW. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, polisi sudah memetakan masing-masing peran tersangka.
Misalnya, Khusnul yang dianggap sebagai otak penyelewengan. Sebab, duit retribusi dari PT Smelting yang sebenarnya sudah masuk ke rekening kasda Pemkab Gresik dikeluarkan lagi. Besarnya Rp 1,3 miliar.
Duit tersebut dikembalikan ke PT Smelting dan dijadikan bancakan. Modusnya adalah dengan mengeluarkan cek pencairan senilai Rp 1,3 miliar.
Cek itu dicairkan atas perintah SB yang saat itu menjadi pejabat teras di perusahaan pelburan tembaga itu. Duit itu kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah penerima oleh DIW. Penyelewengan tersebut akhirnya muncul dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014.
Dalam auditnya, badan itu menyatakan ada penggunaan dana Rp 1,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penyidik yang menolak menyebutkan namanya mengatakan, bukti untuk menjerat tiga tersangka tersebut sangat kuat.
Karena itulah, tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang nyaris bersamaan. Peran mereka sangat jelas. Karena itulah, mereka bakal sulit untuk berkelit.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol R.P. Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik unit pidana korupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus terkait dengan PT Smelting. Versi Argo, tersangka baru satu orang.
"Inisialnya HK," ucapnya.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Sebab, penyidikan masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti lain untuk mengembangkan pengusutan kasus tersebut.