Menurut Kapolwiltabes Bandung Kombes Bambang Suparsono didampingi Kasat Reskrim AKBP Hendro Pandowo membenarkan telah melakukan penangkapan kepada kedua orang pengedar uang palsu, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu mengedarkan uang palsu dan selanjutnya menipu korban untuk menukarkan uang kepada tersangka.
Para tersangka ditangkap di wilayah Kebon Kawung, kini keduanya mendekam di jeruji tahanan untuk menanggung perbuatannyaq, dan kedua tersangka kini terjerat tindak pidana dan dikenakan pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang mengdarkan uang palsu dan atau membuat uang palsu. Atas pebuatannya itu, kedua tersangka pengedar dan pembuat upal itu akan menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara. (agh)
BANDUNG -Jajaran Polwiltabes Bandung berhasil mengagalkan transaksi uang palsu (upal) senilai 3,2 miliar. Pengungkapan uang palsu tersebut berawal