Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uang Palsu Rp 3,2 M Diamankan

Selasa, 24 Juni 2008 – 11:51 WIB
Uang Palsu Rp 3,2 M Diamankan - JPNN.COM
Menurut Kapolwiltabes Bandung Kombes Bambang Suparsono didampingi Kasat Reskrim AKBP Hendro Pandowo membenarkan telah melakukan penangkapan kepada kedua orang pengedar uang palsu, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu mengedarkan uang palsu dan selanjutnya menipu korban untuk menukarkan uang kepada tersangka.

Para tersangka ditangkap di wilayah Kebon Kawung, kini keduanya mendekam di jeruji tahanan untuk menanggung perbuatannyaq, dan  kedua tersangka kini terjerat tindak pidana dan dikenakan pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang mengdarkan uang palsu dan atau membuat uang palsu.  Atas pebuatannya itu, kedua tersangka pengedar dan pembuat upal itu akan menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara. (agh)

BANDUNG -Jajaran Polwiltabes Bandung berhasil mengagalkan transaksi uang palsu (upal) senilai 3,2 miliar. Pengungkapan uang palsu tersebut berawal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News