Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uang Panas Mafia Tambang Sumsel Mengalir ke Politikus hingga Tim Capres

Kamis, 05 Mei 2022 – 01:46 WIB
Uang Panas Mafia Tambang Sumsel Mengalir ke Politikus hingga Tim Capres - JPNN.COM
Ilustrasi - Hasil tambang batu bara. Sejumlah massa desak DPR RI segera membentuk pansus terkait mafia tambang. Foto: Antara

Faisal mengatakan bahwa yang harus dilakukan adalah pengawasan dan juga investigasi yang lebih luas dan lebih ketat. Menurutnya, KPK harus turun lebih intensif lagi sampai ke daerah, bukan hanya di pusat.

"Karena ini sudah marak di banyak daerah dan tipikal terjadi juga di industri atau bisnis tambang dan itu seharusnya menjadi fokus utama juga bagi KPK," kata dia.

Jadi, kata Peneliti CORE itu, perlu ada SDM (sumber saya manusia) lebih besar yang perlu dikerahkan untuk menelusuri praktik itu.

"Termasuk untuk melihat dari sisi government daripada bisnis tambang yang ada di daerah-daerah. Termasuk juga lebih teliti, scrutinize (meneliti) sumber-sumber pendanaan untuk kampanye atau pilkada, nah itu di daerah-daerah. Jadi saya rasa memang membutuhkan kerja keras dan tambahan resources bagi KPK untuk melakukan itu," ujarnya.

Sementara Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto menilai maraknya mafia tambang yang bermunculan karena kurangnya audit pengawasan lapangan, illegal minning serta lemahnya tata kelola dan perizinan sektor pertambangan.

"Tentunya peran pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk meminimalisir maraknya mafia tambang. Maraknya mafia tambang ini adalah perlawanan terhadap aturan baku dalam mencari keuntungan," kata Hari kepada wartawan.

Menurut Hari, mafia tambang tidak mungkin bisa bergerak bila tidak mendapat beking oknum aparat, birokrasi bahkan politisi. Sehingga sangat perlu kerjasama aparat penegak hukum yaitu Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memberantas kasus mafia tambang.

Apalagi, kata dia, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Baru-baru ini muncul beberapa investor tambang batu bara di Sumsel yang mengeluhkan aksi pengambilalihan secara paksa oleh oknum mafia tambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News