Kejagung Tindaklanjuti Laporan Pinjaman Mencurigakan Perusahaan Tambang Sumsel
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Laporan tersebut terkait dugaan BNI yang memberikan pinjaman kepada perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan tanpa memenuhi prosedur.
Tak hanya itu, Ketut mengaku penyidik akan segera memberikan jawaban ke AMPHI jika ada indikasi dugaan korupsi oknum direksi BNI dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Masih dipelajari (laporan BNI), masih ditelaah selama beberapa hari ini. Jadi kalau misalnya terindikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, segera kita serahkan ke bidang Pidsus," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (17/6).
Pihaknya juga akan mengirimkan hasil penelitian jaksa penyidik terkait laporan yang diterima tersebut ke AMPHI.
"Nanti kita jawab juga pada yang memberikan laporan itu (kasus BNI). Saat ini kita masih ditelaah kemana arahnya dan disesuaikan dengan kewenangan kita untuk menindaklanjutinya," kata dia.
Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mendorong AMPHI selain melaporkan ke Kejaksaan, perlu juga menyerahkan barang bukti dugaan BNI memberikan pinjaman dana ke mafia tambang batubara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Malah bagus lapor KPK juga biar sama-sama diteliti," kata dia.
Menurutnya, adalah kewajiban Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penelitian atas laporan AMPHI terserbut. "Kalau ada laporan dari masyarakat, maka jaksa harus segera melakukan penelitian kasus tersebut untuk kemudian menilai apakah terdapat tindak pidana korupsinya atau tidak," kata Akbar.