Berdasarkan hasil cross check Satgas itu, uang yang diberikan Casnawi itu diduga dinikmati sendirian oleh NS. Sebelumnya, memang sempat muncul dugaan makelar kasus bermain dalam kasus Kadana ini. Kadana sendiri telah diputus 7 tahun masa tahanan oleh pengadilan, karena melanggar Pasal 338 KUHP. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Tim Satgas Anti Mafia Hukum berkesimpulan bahwa tak ada makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara terdakwa Kadana oleh Kejaksaan