Uang Puluhan Juta Raib, Nasabah Laporkan BRI ke Polda Metro
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia Denny Nesa, 40, melaporkan bank tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pasalnya, dia mengaku jadi korban pencurian oleh pihak BRI. Laporan diterima dengan nomor register LP/1429/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Menurut Denny, dia melakukan pelaporan ini karena uang Rp 21 juta di rekeningnya hilang begitu saja.
"Saya merasa dirugikan. Harusnya aman, tapi dananya hilang,” kata Denny di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3).
Dia menerangkan, uangnya hilang pada tanggal 19 Februari 2018. Saat itu dia mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku petugas BRI.
Penelepon berbicara seperti petugas bank dan menanyakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab dengan jawaban 'ya' dan 'tidak' saja.
Pertanyaan yang diajukan seputar identitas Denny, hingga nomor kartu Anjungan Tunai Mandiri. Semua pertanyaan yang diajukan si penelepon akan identitas dia pun benar, sehingga dia menjawab semua pertanyaan dengan jawaban 'ya'.