Uang Rp 300 Juta Hasil Rampokan di Jalinsum Dibagi di Hutan, Begini Pengakuan Pelaku
Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menambahkan, tersangka Hans merupakan pemain lama dalam hal curas. Meski belum pernah dipenjara, Hans diduga juga terlibat dalam tindak kejahatan lainnya.
"Hampir bisa dipastikan Hans ini terlibat dalam kasus penemuan mayat di Simpang Priuk, Kota Lubuklinggau, modus perampokan pada tahun 2017 lalu," katanya.
Diketahui, jasad Alfian, warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, ditemukan, warga mengapung di aliran Sungai Kelingi di bawah Jembatan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Jumat 24 November 2017, pukul 15.45 WIB.
Sebelum kejadian itu, korban Alfian dijemput oleh enam orang di rumahnya. Salah satu yang menjemput Alfian kala itu hampir pasti adalah Handoyo alias Hans.
Baca Juga: Satu Anggota Komplotan Perampok Uang Rp 300 Juta di Jalinsum Ditangkap
Katanya ingin pergi ke Lubuklinggau ada kegiatan bisnis. Lalu korban ditemukan tak bernyawa oleh warga. Alfian diduga kuat adalah korban pembunuhan.(*/sumeks)