Uang Rupiah Baru Tidak Diterima di Luar Negeri? Ah…
jpnn.com, JAKARTA - Sudah beberapa kali uang rupiah baru menjadi objek hoaks. Mulai soal logo yang dikaitkan dengan palu arit, lalu warna mirip yuan, hingga uang baru dianggap ilegal karena sejumlah perubahan.
Heboh soal uang baru ilegal juga disuarakan pemilik akun Facebook bernama Rudy Razi.
Menurut Rudy, perbedaan antara uang lama dan baru sangat prinsipiil. Uang baru dianggap bukan produk Bank Indonesia (BI).
Selain itu, banyak campur tangan pemerintah di dalamnya. ’’Yang ngeluarin bukan BI,’’ ujar Rudy.
Pernyataan itu mengacu pada tulisan di uang rupiah baru. Bunyinya, ’’Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah’’.
Dalam pandangan Rudy, hal tersebut tidak sah. Sebab, seharusnya Bank Indonesia yang mengeluarkan uang rupiah.
Dalam uang rupiah lama, memang terdapat tulisan, ’’Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bank Indonesia mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…’’
Rudy juga mempermasalahkan adanya campur tangan pemerintah dalam uang rupiah baru. Buktinya terlihat dari adanya tanda tangan menteri keuangan di samping tanda tangan gubernur Bank Indonesia. Dalam uang lama, hanya ada tanda tangan gubernur dan deputi gubernur Bank Indonesia.