Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uang Semester Nol Rupiah untuk Mahasiswa Tidak Mampu

Senin, 27 Maret 2017 – 07:57 WIB
Uang Semester Nol Rupiah untuk Mahasiswa Tidak Mampu - JPNN.COM
Mahasiswa kedokteran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Lebih lanjut, Nasir mengatakan pendidikan kedokteran membutuhkan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan kedokteran, serta wahana penelitian yang sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter (SPPD) dan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).

Untuk itu, dibutuhkan sumber daya yang besar termasuk biaya yang besar. Semuanya, untuk mendirikan dan mengimplementasikan pendidikan kedokteran pada Fakultas Kedokteran.

Data Kemenristekdikti, pada tahun 2012 lalu Ditjen Pendidikan Tinggi telah menyusun analisis unit cost pendidikan kedokteran per semester dengan pendekatan activity-based costing.

Analisis ini menjadi dasar perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk pendidikan kedokteran di PTN sesuai Permendikbud No. 73/2014.

Berdasarkan analisis tersebut diperoleh BKT Pendidikan Dokter: Rp 12.694.000. Dalam penerapannya di perguruan tinggi negeri, UKT Pendidikan Dokter mulai dari Rp 0 hingga maksimal Rp 25 juta untuk kelas tertinggi.

”Dengan berlakunya UKT, mahasiswa di perguruan tinggi negeri hanya membayar uang semester, tidak ada lagi uang pangkal dan biaya lainnya,” katanya.

Dengan sistem UKT tersebut, dikatakan Nasir, mahasiswa dari keluarga tidak mampu juga dijamin aksesnya mengenyam pendidikan dokter melalui pemberian beasiswa.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang No.20 tahun 2013 mengenai adanya beasiswa dan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dan dosen.

Kerap muncul di tengah masyarakat keluhan mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi bidang kedokteran. Hal ini disadari betul oleh pihak Kemenristekdikti.

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News