Uang Sudah Disita, Penyidik KPK Masih Cari Bukti Lain
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita Rp 250 miliar uang terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pengembalian itu bersumber dari lima perusahaan, satu konsorsium, 14 orang yang sebagian di antaranya adalah anggota DPR periode 2009-2014.
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan pihak yang mengembalikan uang itu sebagai tersangka dugaan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Padahal, KPK berkali-kali menyatakan jika mengacu pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan 33 UU tersebut.
Hanya akan menjadi salah satu hal yang meringankan ketika pihak yang mengembalikan uang nantinya diproses secara pidana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Menurut dia, penetapan tersangka tidak bisa hanya dengan menilai jumlah uang yang dikembalikan.
“Penyidik masih punya kewajiban untuk cari bukti-bukti lain,” ungkap Febri di Jakarta, Sabtu (10/2).