Uang Tak Layak Edar Bakal Ditarik, Coba Cek Milik Anda
Sementara prosedur untuk masyarakat yang memiliki UTLE, dianjurkan untuk melaporkan atau menabungkannya ke bank kemudian pihak bank akan melihat keasilan uang tersebut. Jika asli, masih bisa diganti dengan harga sesuai dengan nominal uang atau di bawahnya.
“Jika tergolong kategori UTLE, sudah tidak lagi diperkenankan untuk diedarkan, harus dikembalikan ke bank dan pihak bank wajib menerima dan masyarakat wajib menyetor. Nanti akan di cek di BI ketika sudah memenuhi syarat akan diganti dengan ketentuan yang ada. Maka dari itu masyarakat harus mengembalikan kembali dengan cara menabung agar tidak terjadi perluasan peredaran UTLE,” tutur Syarif. (*/nri/fly)