UAS Dipolisikan Menistakan Agama, Begini Pendapat Sarjana Hukum Muslim
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) memberikan pendapat hukum terkait kasus yang dituduhkan kepada Ustaz Abdul Somad atau UAS, yakni menistakan salib dan patung yang merupakan simbol agama Katolik dan Kristen Protestan.
UAS telah dilaporkan oleh organisasi masyarakat yang menamakan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Sabtu (17/8), atas dugaan penistaan agama dalam video yang tersebar di media sosial tersebut.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Senin (19/8) menyampaikan bahwa tuduhan pidana yang ditujukan kepada mubalig asal Riau itu tidak terpenuhi.
BACA JUGA: Lima Poin Seruan MUI terkait Kasus Video Ustaz Abdul Somad
"Saya berpendapat bahwa ceramah UAS tidak dapat dinilai sebagai pidana penistaan agama," ucap Chandra dalam keterangan tertulisnya.
Pendapat itu dia sampaikan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, bahwa di dalam setiap agama dimungkinkan terdapat kajian tentang ketuhanan atau teologi atau di dalam Islam dapat disebut tauhid atau aqidah. Sehingga setiap tokoh agama tidak boleh dilarang menyampaikan hal tersebut selama disampaikan kepada pemeluk agamanya dan dalam acara keagamaan.
"Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain di forum terbuka, tetapi hal ini dapat dimungkinkan apabila pembicara diundang oleh tokoh agama tertentu dengan maksud untuk mengetahui konsep teologi dari agama tertentu," tutur Chandra.
Kedua, bahwa apabila UAS dilaporkan atas ceramah tentang teologi atau aqidah/tauhid, maka ini sangat berbahaya. Kenapa? Karena dapat dimungkinkan antarpemeluk agama akan saling melaporkan tokoh-tokoh agamanya dan kitab sucinya yang membahas tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam perspektif agamanya.