Ubah Basis Industri Perkayuan
Jumat, 14 Desember 2012 – 03:43 WIB
Mendorong pengembangan industri hutan berbasis rakyat itu, Kemenhut menerapkan kebijakan relaksasi peraturan dalam pemberian perizinan industri, penyederhanaan tata usaha kayu dari hutan rakyat.
Menhut mengemukakan, permintaan pasar terhadap persyaratan produk perkayuan mulai berkembang tidak hanya sekadar dalam bentuk desain tetapi juga aspek legalitasnya. Menyikapi hal tersebut, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah penting, di antaranya membangun Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
“Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah meyakinkan dunia bahwa produk kayu asal Indonesia adalah legal dengan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas dia.