Ubah Sistem Pengadaan Barang dan Jasa untuk Cegah Korupsi
Revisi tersebut akan mengatur, antara lain, tata cara penetapan dan penugasan pokja.
Nantinya, kepala ULP yang akan menetapkan atau menugaskan pokja, tidak lagi kepala satuan kerja.
Menurut Basuki, dengan sistem tersebut, semua pemangku kepentingan akan menjadi lebih bertanggung jawab, mulai menteri, direktur jenderal (Dirjen), bahkan kepala balai.
“Kami selalu berusaha untuk lebih baik dan lebih baik lagi karena kami menyadari besarnya godaan yang harus dihadapi staf kami di lapangan. Mulai anggota Pokja PBJ, Unit Layanan Pengadaan (ULP), pejabat pemegang komitmen (PPK), hingga kepala satker. Umumnya masih muda-muda dengan tanggung jawab yang besar dari sisi uang negara yang harus dikelola, bahkan hingga ratusan miliar. Saya keras ke internal Kementerian PUPR soal ini. Perbaikan mekanisme PBJ ini salah satu upaya yang kami lakukan untuk membentengi diri," kata Basuki. (jos/jpnn)