Ubah Status Sisminbakum, Kejagung Dipraperadilankan
Kamis, 28 Juli 2011 – 18:30 WIB
Boyamin mengatakan, penurunan status kasus Sisminbakum diketahui saat dia membaca berita bahwa Kejagung telah memperpanjang pencegahan dan pencekalan (cekal) tersangka Yusril dan Hartono. Yang jadi persoalan, lanjut dia, selama ini Kejagung selalu menyebutkan bahwa berkas mantan Menteri Hukum dan HAM serta pengusaha itu sudah masuk penuntutan atau tengah dibuat surat dakwaannya.
Ini dipertegas pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus waktu itu, Muhammad Amari bahwa berkas Sisminbakum sudah ke penuntutan. "Pak Amari bilang ke publik bahwa itu sudah lengkap atau P21," kata Boyamin selepas mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai telah menurunkan derajat proses hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:38 WIB - Humaniora
Ketua DPRD Luncurkan Buku Jalan Baru Pariwisata Lombok Barat
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:33 WIB - Humaniora
Polri Ungkap Kunci Keberhasilan Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:21 WIB - Hukum
Polda NTB Usut Pemasok Bahan Baku Bom Ikan
Rabu, 22 Mei 2024 – 14:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
Rabu, 22 Mei 2024 – 11:06 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Saran Pak Usman untuk Honorer Kurang Persyaratan
Rabu, 22 Mei 2024 – 10:48 WIB - Kriminal
Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB - Jabar Terkini
Komentar Bupati Karawang Soal Kasus Korupsi Ruislag Tanah PT Intiland
Rabu, 22 Mei 2024 – 11:00 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Malang Menabrak Truk, Dua Meninggal Dunia
Rabu, 22 Mei 2024 – 10:59 WIB