Tak Ada Alasan untuk Jokowi Keluarkan Perppu KPK
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi dinilai tidak punya alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) saat ini.
Sebab, Presiden Jokowi tidak berada dalam desakan mamaksa dan tidak ada kekosongan hukum tentang pemberantasan korupsi.
Praktisi hukum Petrus Salestinus mengatakan, ada tiga syarat kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009.
Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara berdasarkan UU.
"Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama sedangkannkeadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas Petrus saat dihubungi, Selasa (8/10).
Petrus menerangkan posisi UU KPK sendiri tidak berada dalam tiga situasi tersebut. Terutama upaya pemberabtasan korupsi tidak akan berhenti dengan adanya UU KPK dan tidak terjadi kekosongan hukum sehingga tidak ada urgensi mengeluarkan Perppu. Negara tetap menjalankan kewajiabnnya untuk memberantas korupsi dengan tiga instrumen penegak hukum yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan.
"Masalahnya sekarang kita harus memilih pimpinan KPK yang memiliki karakter kepemimpinan yang kuat agar tidak mudah diintervensi dan tidak mudah dijadikan alat oleh kekuatan lain di luar KPK," kata dia.
Petrus juga menyadari Jokowi pernah mengeluarkan Perppu Ormas pada 2017. Namun, Petrus memandang saat itu Jokowi dalam keadaan kegentingan yang memaksanya karena ada ancaman terhadap eksistensi Pancasila oleh ormas radikal.