Udara Jakarta Memburuk Lagi, Pakar Ingatkan Penyebabnya dan Putusan Sidang yang Belum Dijalankan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di Jakarta.
Dalam putusan 16 September 2021, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Hukuman terhadap Tergugat I, yakni Presiden RI, adalah "untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," seperti yang dikatakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihukum agar mensupervisi Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Namun, juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu mengatakan belum melihat putusan hakim tersebut dijalankan oleh para tergugat, khususnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Gubernur DKI Jakarta juga diminta menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat," kata Bondan, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Tinggal dicocokan saja apa yang sudah dilakukan Pemprov DKI," tambahnya.