Ujer, Jajang, dan Sodikin Diangkat Sebagai Jenderal NII
"Terlebih menyatakan betul sudah diangkat, dipublikasikan kepada rakyat NII, saksi akan dihadirkan," katanya.
Terkait kebenaran ada rakyat NII, kata dia, fakta tersebut nanti akan dibuktikan dan dibuka pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Ketiga "jenderal NII" menjalani sidang perdana terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut yang didakwa dengan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara. (antara/jpnn)