Uji Coba BPJS Dimulai November
jpnn.com - JAKARTA -- Jelang pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari tahun depan, pemerintah berencana melaksanakan uji coba pelaksanaannya di beberapa Provinsi. Provinsi Aceh, Sumatra Barat, DKI Jakarta dan Sulawesi Utara menjadi salah satu sasaran uji coba tersebut.
Uji coba tersebut dimaksutkan untuk mengetahui hal apa saja yang masih harus diperbaiki dan dilengkapi sebelum BPJS Kesehatan dilaksanakan pada 1 Januari mendatang. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono kemarin (19/9) siang.
Agung yang ditemui usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai BPJS dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengatakan, uji coba juga terkait penyiapan infrastruktur kesehatan dan tenaga kesehatan agar supply side merata di seluruh tipe Rumah Sakit (RS), baik dari tipe A hingga tipe D juga pratama.
"Regulasinya juga diuji coba apakah sesuai dengan kebutuhan di lapangan ataukah masih membutuhkan perbaikan," katanya. Uji coba ini, lanjutnya, juga meliputi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas beserta dengan tarif atau besaran iuran.
Besaran iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sendiri hingga kini masih belum berubah dari sebelumnya. yakni, sebesar Rp 19.225 untuk tiap kepala. Jumlah tersebut akan dibayar oleh pemerintah untuk 86,4 juta jiwa warga Indonesia yang masuk kedalam kriteria berhak menerima PBI.
"Sebenarnya pemerintah menargetkan sebanyak 96 juta orang miskin bisa dicover. Namun karena keterbatasan dana maka niatan tersebut harus tertunda terlebih dahulu", ungkpanya.
Untuk 10-11 juta warga miskin yang belum masuk ke dalam anggaran pemerintah pusat, jelasnya, untuk sementara akan dimasukkan kedalam pembiayaan daerah melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Sehingga, diharapkan untuk tiap daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Jamkesda pada tahun depan tetap menganggarkan dana untuk Jamkesda tersebut.
Sementara itu pembagian pembayaran iuran antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemerintah serta pemberi kerja dan buruh atau pekerja masih menggunakan usulan sebelumnya yaitu 3% dan 2% serta 4% dan 1%. Namun penerapan 1% untuk buruh akan dilakukan secara bertahap.