Uji Materi UU MA, Pemohon Minta Masa Jabatan Hakim Agung Dibatasi 10 Tahun
Kamis, 16 Januari 2020 – 23:28 WIB
Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menilai permohonan pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung yang diajukan terlalu sumir dan tidak memenuhi sistematika.
“Kalau yang dimaksud Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Bapak harus menyebutkan pasalnya," katanya Suhartoyo pula.
Selain itu, MK berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, ujar dia, sehingga pemohon mesti mencantumkan pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.(Antara/jpnn)