Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uji Materi UU MA, Pemohon Minta Masa Jabatan Hakim Agung Dibatasi 10 Tahun

Kamis, 16 Januari 2020 – 23:28 WIB
Uji Materi UU MA, Pemohon Minta Masa Jabatan Hakim Agung Dibatasi 10 Tahun - JPNN.COM
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Mahkamah Agung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak mengatur batas periode jabatan hakim agung.

Pemohon pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Aristides Verissimo de Sousa Mota mengatakan presiden dan wakil presiden bahkan dibatasi dua periode, masing-masing periode lima tahun.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/1/2020), Aristides Verissimo de Sousa Mota mengatakan pasal 11 UU Mahkamah Agung mengatur hakim agung diberhentikan apabila meninggal dunia, berusia 70 tahun, mengundurkan diri atau sakit jasmani/rohani.

“Ada kemungkinan seorang hakim agung bisa menjabat sampai 25 tahun kalau dia terpilih pada saat dia berumur 45 tahun dan mengakhiri jabatannya 70 tahun," ujar pemohon seperti dilansir Antara.

Undang-Undang Mahkamah Agung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak mengatur batas periode jabatan hakim agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close