UK Sang Bandar Narkoba Itu sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Senin, 15 November 2021 – 07:04 WIB
"Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus narkoba, yakni tahun 2017 dengan vonis satu tahun lima bulan penjara," katanya.
Ia mengatakan tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mendapat keuntungan Rp200.000-Rp400.000 per gram dalam penjualan.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)