Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU PerkawinanSenin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB

Kalau ada masalah lain terutama yang menyangkut agama, Akil mengatakan biar agamanya yang memberi jalan keluar. MK, katanya, tidak memasuki rana itu. Tetapi secara kenegaraan status hukum anak tidak terbengkalai. "Mahkamah memberi legalitas, agama berdampingan bisa memberikan jalan atas apa yang terjadi antara anak dan perbuatan orang tuanya," tandasnya.
Untuk contoh yang disampaikan MUI tentang lelaki kaya, Akil tidak mempermasalahkan. Sebab, kalau dicari contoh demi contoh akan sangat banyak. Dia juga menyebut bagaimana dengan anak korban pemerkosaan atau tindak kejahatan lain. "Apakah status hukum anaknya tetap dibiarkan tanpa kejelasan?," tanya dia. (dim/wan)