Ulama Pecah Jadi Dua
Pasca MK Mengabulkan Uji Materi UU PerkawinanSenin, 20 Februari 2012 – 08:30 WIB
Sebelum mengetuk palu keputusan, diakui hakim kelahiran Putussibau Kalimantan Barat itu ada perdebatan di internal MK. Tapi, semua itu selesai karena sudah semangat untuk melindungi anak lebih kuat. Termasuk semangat MK agar para lelaki hidung belang tidak seenaknya sendiri meninggalkan hasil perbuatannya.
"Bukan pada melegalkan tindakan tidak halal itu. Selama ini, nikah siri atau berhubungan tanpa nikah, saat anak lahir kerap tidak ada beban bagi laki-laki," tuturnya. Efeknya parah, karena meski belakangan hubungan terlarang itu terungkap, tetap tidak ada status hukum yang jelas bagi anaknya.
Akil lantas menyebut tidak ada anak yang mau dilahirkan akibat hubungan terlarang. Oleh karena itu, anak-anak itu harus diberi kepastian hukum supaya orang tua tidak seenaknya. Jawaban itu sekaligus menampik tudingan kalau keputusan itu lahir karena faktor Machica yang melapor.