Ulasan Pengamat soal Kisruh Tes CPNS 2018
jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya formasi CPNS 2018 yang kosong akibat minimnya peserta tes gagal mencapai passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) mendapat perhatian banyak kalangan.
Pengamat kebijakan publik dan dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI Lina Miftahul Jannah minimnya pelamar yang lolos ambang batas SKD, bahkan ada formasi yang kosong, bisa dilihat dari dua pendekatan. Yakni dari pendekatan panitia atau pemerintah selaku pembuat soal dan regulator. Kemudian dari pelamar atau masyarakat.
’’Kita tidak bisa menuduh soalnya sulit atau mudah,’’ katanya. Sebab panitia pasti sudah memiliki batasan atau acuan dasar dalam pembuatan soal. Termasuk kualitas kesulitan soalnya bagaimana.
Kemudian panitia juga sebaiknya mempertimbangkan dengan baik ketika mengambil kebijakan bahwa kelulusan berbasis ambang batas. Dia menegaskan sebenarnya untuk menjaring CPNS baru tidak harus menggunakan passing grade. Tetapi sejak awal bisa menggunakan sistem pemeringkatan atau perangkingan.
’’Misalnya yang ikut SKD ada 100 orang. Formasi yang dilamar 20 kursi. Maka diambil saja 20 pelamar dengan nilai SKD tertinggi,’’ tuturnya.
Lina menegaskan sebelum diambil kebijakan kelulusan berbasis passing grade, harus dianalisa apakah formasi atau jabatan tersebut membutuhkan kriteria passing grade.
Menurut Lina sebaiknya kriteria kelulusan passing grade diterapkan di instansi tertentu saja. Misalnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang cenderung membutuhkan ketelitian tinggi. Sebab ada yang membidangi urusan hitung-hitungan dan menuntut ketelitian.
Kemudian dari aspek palamarnya dia juga memberikan sorotan. ’’Saya dari kampus. Saya tahu bagaimana generasi milenial sekarang,’’ tuturnya. Dia mengungkapkan generasi mahasiswa atau lulusan mahasiswa sekarang, lebih sendang copy paste dan serba instan.