Ulil Amri Tega Bakar Rumah Kakak Sendiri
Pantauan Sumut Pos (Sumut Pos), di lokasi kebakaran dipasang garis polisi. Terlihat para keluarga, tetangga maupun warga sekitar berdatangan melihat kondisi rumah yang terbakar.
Pihak Polsek Tanjungmorawa yang mendapat informasi rumah dibakar langsung mendatangi lokasi kejadian. Kepada polisi, keluarga korban mengaku rumahnya dibakar Ewin.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Tanjungmorawa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Iptu Roberto Sianturi SH menangkap Ewin.
“Ulil Amri ditangkap di rumahnya di Gangang Benteng Dusun Dua Desa Bangun Sari. Tersangka ketika ditangkap tak ada melakukan perlawanan. Tersangka dalam pemeriksaan,” kata Sianturi. (btr/ala)