ULMWP Bentuk UUD Sementara Papua Merdeka, Simak Pernyataan Benny Wenda
Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda menyambut baik terbentuknya suatu Undang-undang Dasar (UUD) Sementara yang akan menjadi konstitusi negara merdeka yang mereka perjuangkan di wilayah propinsi Papua dan Papua Barat.
Menjawab pertanyaan wartawan ABC Indonesia Farid M. Ibrahim hari Selasa (27/10), Benny Wenda menjelaskan bahwa Komite Legislatif ULMWP telah melaksanakan sidang tahunan ketiga yang berlangsung beberapa hari lalu.
"Sidang tersebut memutuskan untuk meningkatkan status hukum ULMWP sebagai jalan untuk mencapai referendum dan kemerdekaan dari penjajahan kolonial," kata Benny yang kini bermukim di Inggris.
Komite Legislatif ULMWP mengadakan sidang tahunan di Kota Port Numbay atau Jayapura yang berakhir pada 20 Oktober 2020.
Selain peningkatan status hukum AD/ART organisasi ULMWP, sidang itu juga memutuskan untuk membentuk UUD Sementara yang akan menjadi konstitusi negara Papua merdeka.
"Sebagai pihak eksekutif dari ULMWP kami menyambut baik hasil sidang tahunan ketiga dari Komite Legislatif," kata Benny.
Ia menjelaskan, keputusan Komite Legislatif membentuk UUD Sementara bersifat mengikat bagi West Papua.