Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ULMWP Bentuk UUD Sementara Papua Merdeka, Simak Pernyataan Benny Wenda

Rabu, 28 Oktober 2020 – 14:11 WIB
ULMWP Bentuk UUD Sementara Papua Merdeka, Simak Pernyataan Benny Wenda - JPNN.COM
Pengibaran bendera bintang kejora. Foto dokumen JPNN.com

Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda menyambut baik terbentuknya suatu Undang-undang Dasar (UUD) Sementara yang akan menjadi konstitusi negara merdeka yang mereka perjuangkan di wilayah propinsi Papua dan Papua Barat.

Menjawab pertanyaan wartawan ABC Indonesia Farid M. Ibrahim hari Selasa (27/10), Benny Wenda menjelaskan bahwa Komite Legislatif ULMWP telah melaksanakan sidang tahunan ketiga yang berlangsung beberapa hari lalu.

"Sidang tersebut memutuskan untuk meningkatkan status hukum ULMWP sebagai jalan untuk mencapai referendum dan kemerdekaan dari penjajahan kolonial," kata Benny yang kini bermukim di Inggris.

ULMWP Bentuk UUD Sementara Papua Merdeka, Simak Pernyataan Benny Wenda Photo: Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda. (Istimewa)

 

Komite Legislatif ULMWP mengadakan sidang tahunan di Kota Port Numbay atau Jayapura yang berakhir pada 20 Oktober 2020.

Selain peningkatan status hukum AD/ART organisasi ULMWP, sidang itu juga memutuskan untuk membentuk UUD Sementara yang akan menjadi konstitusi negara Papua merdeka.

"Sebagai pihak eksekutif dari ULMWP kami menyambut baik hasil sidang tahunan ketiga dari Komite Legislatif," kata Benny.

Ia menjelaskan, keputusan Komite Legislatif membentuk UUD Sementara bersifat mengikat bagi West Papua.

Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda menyambut baik terbentuknya suatu Undang-undang Dasar (UUD) Sementara yang akan menjadi konstitusi negara merdeka yang mereka perjuangkan di wilayah propinsi Papua dan Papua Barat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close