Umar Bantah Suap Akil Mochtar
Rabu, 13 September 2017 – 23:07 WIB

Ilustrasi suap. Foto: Pixabay
Umar meminta majelis mempertimbangkan menerima nota pembelaannya serta menyatakan? bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor..
Jaksa KPK Kiki menyatakan tetap pada tuntutannya dan tidak akan melakukan replik atas pleidoi Umar. Sidang akan kembali digelar 27 September 2017 dengan agenda pembacaan putusan.(boy/jpnn)